Berhasil Amankan 8 Tersangka Pengedar Sabu, Polres Lamongan Selamatkan Ratusan Orang dari Ancaman Narkoba

    Berhasil Amankan 8 Tersangka Pengedar Sabu, Polres Lamongan Selamatkan Ratusan Orang dari Ancaman Narkoba

    LAMONGAN – Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) lainya, terus menjadi perhatian khusus oleh Polres Lamongan jajaran Polda Jatim ini.

    Hal itu dibuktikan oleh Polres Lamongan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Narkoba yang belakangan berhasil mengungkap setidaknya 6 kasus tindak kejahatan Narkoba.

    Dari 6 kasus tersebut, Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengamankan sebanyak 8 Tersangka pengedar Narkoba jenis sabu dan Okerbaya daftar G jenis Pil Dobel L.

    Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Karyawan Hadi dan Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya mengatakan, dari 8 tersangka tersebut terdapat 2 orang yang merupakan Residivis Narkoba.

    “Ada dua tersangka yang merupakan Residivis Narkoba yaitu saudara AAY (32) dan MF (25), “ ujar AKBP Bobby saat Press Release di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Mapolres Lamongan, Selasa (13/8).

    Kapolres Lamongan AKBP Bobby juga menjelaskan pengungkapan selama bulan Juli tahun 2024 dari 6 kasus dan 8 tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti 53, 37 gram Sabu serta 190 butir pil double L.

    Sementara itu modus operandi dari Dua tersangka residivis tersebut membeli kemudian mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dari harga beli Rp.1.000.000, - (Satu juta rupiah) per 1 gram, kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 1.200.000, - (Satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1 gram.

    Dan jika dijual dengan system ecer, para tersangka mengecernya dengan membagi per setengah (0, 5 gram) dijual dengan harga Rp.700.000, - (Tujuh ratus ribu rupiah).

    Ada pula yang Seperempat (0, 25 gram) dijual dengan harga Rp. 400.000, - (Empat ratus ribu rupiah) dan Per Pahe / Paket Hemat (0, 10) gram dijual dengan harga Rp.200.000, - ( Dua ratus ribu rupiah).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Karyawan Hadi, mengatakan motif tersangka menjadi pengedar sabu, karena tergiur dengan keuntungan yang besar.

    Para pengedar barang haram tersebut mendapatkan suplai barang dari jaringan yang berbeda-beda.

    “Secara ekonomi kurang mampu, dia malas kerja, sehingga jualan sabu dan dilakukan secara terputus, dengan sistem ranjau, ”jelas AKP Hadi

    AKP Hadi juga mengungkapkan, target pasar yang menjadi sasaran pengedar sabu-sabu tersebut hampir semua kalangan. 

    “Sasarannya hampir semua kalangan dari usia dewasa, bahkan yang memprihatinkan adalah kalangan pelajar dan Mahasiswa, ”tambah AKP Hadi.

    Dari hasil barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Lamongan ini, lanjut AKP Hadi setidaknya Polres Lamongan telah menyelamatkan lebih kurang 400 an orang dari ancaman bahaya Narkoba.

    “Dari barang bukti yang kita sita ini, lebih kurang 400 an orang kita selamatkan dari ancaman bahaya Narkoba, ”pungkasnya. (*)

    lamongan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Lamongan Serahkan Hasil Bedah Rumah...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System, Kapolres Lamongan Sambangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Polda Jatim Berikan Asistensi pada Kasus Perundungan oleh Oknum Pengusaha di Surabaya

    Ikuti Kami